070411 SKB Menara Bersama Direvisi

 

JAKARTA—Pemerintah berencana merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menara Bersama untuk membantu operator agar bisa menyesuaikan status menara miliknya dengan regulasi yang berlaku.

 

“Kami rencananya akan merevisi SKB yang ditandatangani oleh tiga pejabat setingkat menteri tersebut. Revisi dilakukan terhadap Pasal 28 agar operator bisa menyesuaikan status menaranya dengan SKB,” jelas Sekjen Kemenkominfo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Rabu (6/4).

 

Untuk diketahui, SKB Menara Bersama adalah  Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2009.

 

Pada   30 Maret 2011 sesungguhnya merupakan batas waktu akhir bagi masa transisi dan peralihan pembangunan dan atau penyediaan menara telekomunikasi bersama sebagaimana diatur dalam Pasal  yang menyebutkan  penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama  ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini paling lama 2 tahun terhitung sejak aturan ditetapkan.

 

Penyesuaian itu berupa menara yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan  lingkungan diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama.

 

“Kondisi dilapangan menyatakan tidak mudah untuk menyesuaikan dengan aturan menara bersama. Agar tidak ada menara yang dirubuhkan, Pasal 28 itu perlu direvisi terutama masalah jangka waktunya. Jika revisi tidak dilakukan, Pemda bisa merubuhkan menara yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya

 

Juru bicara Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto mengungkapkan, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta status dari SKB dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres), tetapi Kemenkominfo beranggapan SKB sudah mencukupi.

 

“Kami melakukan uji publik seminggu  untuk perubahan ini. Dalam draft yang dibuat kami mengundurkan batas waktu penyesuaian memenuhi aturan menara bersama menjadi  31 Desember 2012,” ungkapnya.[dni]

Tinggalkan sebuah Komentar

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 378 pengikut lainnya.