JAKARTA—Pemerintah berencana merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menara Bersama untuk membantu operator agar bisa menyesuaikan status menara miliknya dengan regulasi yang berlaku.
“Kami rencananya akan merevisi SKB yang ditandatangani oleh tiga pejabat setingkat menteri tersebut. Revisi dilakukan terhadap Pasal 28 agar operator bisa menyesuaikan status menaranya dengan SKB,” jelas Sekjen Kemenkominfo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Rabu (6/4).
Untuk diketahui, SKB Menara Bersama adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2009.
Pada 30 Maret 2011 sesungguhnya merupakan batas waktu akhir bagi masa transisi dan peralihan pembangunan dan atau penyediaan menara telekomunikasi bersama sebagaimana diatur dalam Pasal yang menyebutkan penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini paling lama 2 tahun terhitung sejak aturan ditetapkan.
Penyesuaian itu berupa menara yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan lingkungan diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama.
“Kondisi dilapangan menyatakan tidak mudah untuk menyesuaikan dengan aturan menara bersama. Agar tidak ada menara yang dirubuhkan, Pasal 28 itu perlu direvisi terutama masalah jangka waktunya. Jika revisi tidak dilakukan, Pemda bisa merubuhkan menara yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya
Juru bicara Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto mengungkapkan, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta status dari SKB dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres), tetapi Kemenkominfo beranggapan SKB sudah mencukupi.
“Kami melakukan uji publik seminggu untuk perubahan ini. Dalam draft yang dibuat kami mengundurkan batas waktu penyesuaian memenuhi aturan menara bersama menjadi 31 Desember 2012,” ungkapnya.[dni]
Tinggalkan sebuah Komentar
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
